Faraidh dan wasiat adalah dua instrumen hukum waris Islam yang berbeda kedudukan dan fungsinya. Faraidh adalah ketentuan pembagian harta warisan yang ditetapkan langsung oleh Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176 — bersifat wajib, proporsional, dan tidak dapat diubah oleh kehendak pewaris. Wasiat adalah pernyataan kehendak pewaris untuk memberikan sebagian hartanya kepada pihak tertentu, dibatasi maksimal sepertiga harta berdasarkan Pasal 195 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dalam praktik hukum di Indonesia, faraidh lebih kuat dari wasiat dalam hal pembagian harta kepada ahli waris. Namun wasiat memiliki kedudukan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum faraidh dijalankan — keduanya bukan saling menggugurkan, melainkan bekerja dalam urutan yang berbeda.
? Key Takeaways
- Faraidh bersumber dari Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11, 12, 176 — bagian ahli waris bersifat tetap dan wajib
- Wasiat dibatasi maksimal sepertiga harta (Pasal 195 ayat 2 KHI) dan tidak boleh diberikan kepada ahli waris
- Urutan pelaksanaan: biaya pemakaman → pelunasan utang → pelaksanaan wasiat → baru faraidh dijalankan
- Wasiat wajibah diakui KHI untuk anak angkat dan orang tua angkat (Pasal 209 KHI)
- Putusan MA No. 368 K/AG/1995 dan No. 16 K/AG/2010 memperluas wasiat wajibah untuk kondisi tertentu
Apa Perbedaan Mendasar antara Faraidh dan Wasiat?
Faraidh dan wasiat sering dianggap sebagai dua hal yang saling bertentangan. Padahal keduanya adalah bagian dari sistem hukum waris Islam yang saling melengkapi — dengan fungsi dan batasan yang berbeda secara fundamental.
| Aspek | Faraidh | Wasiat |
|---|---|---|
| Sumber hukum | Al-Qur’an Surah An-Nisa 11, 12, 176 | Pasal 194–209 KHI |
| Sifat | Wajib, tidak dapat diubah | Sukarela, kehendak pewaris |
| Penerima | Ahli waris yang telah ditetapkan syariat | Pihak di luar ahli waris (umumnya) |
| Batasan | Bagian tetap per kategori ahli waris | Maksimal 1/3 harta (Pasal 195 ayat 2 KHI) |
| Waktu berlaku | Setelah wasiat dan utang diselesaikan | Setelah pewaris meninggal dunia |
| Dapat dicabut? | Tidak — ketentuan ilahi | Ya — selama pewaris masih hidup |
| Pelaksana | Ahli waris / Pengadilan Agama | Ahli waris / notaris |
Bagaimana Urutan Pelaksanaan Faraidh dan Wasiat yang Benar?
Tata cara pembagian harta waris menurut Islam dimulai dengan menyelesaikan kewajiban pewaris: biaya pemakaman, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat maksimal sepertiga harta. Langkah ini harus dilakukan sebelum harta dibagikan kepada ahli waris agar tidak melanggar ketentuan syariat.
Urutan yang benar berdasarkan KHI dan fikih Islam:
Tahap 1 — Biaya pemakaman (diambil dari harta pewaris sebelum dibagi)
Tahap 2 — Pelunasan seluruh utang pewaris (termasuk utang kepada sesama manusia maupun kewajiban ibadah seperti zakat dan kafarat)
Tahap 3 — Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta, berdasarkan Pasal 195 ayat 2 KHI — jika melebihi, harus ada persetujuan seluruh ahli waris)
Tahap 4 — Pembagian faraidh (sisa harta dibagi kepada ahli waris sesuai ketentuan Surah An-Nisa)
Kesalahan yang sering terjadi dalam praktik: faraidh dijalankan lebih dulu tanpa memastikan wasiat dan utang pewaris sudah diselesaikan. Ini bisa memicu sengketa hukum di kemudian hari.
Apakah Wasiat Bisa Mengubah Ketentuan Faraidh?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul dan paling sering dijawab keliru.
Secara umum, wasiat tidak bisa diberikan kepada ahli waris yang sudah mendapat bagian faraidh — kecuali seluruh ahli waris lain menyetujui. Dasar hukumnya adalah Pasal 195 ayat (3) KHI: “Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.”
Artinya, seorang ayah tidak bisa membuat wasiat untuk memberikan bagian lebih besar kepada anak laki-laki sulungnya dengan mengorbankan anak lainnya — kecuali semua ahli waris setuju. Ketentuan faraidh tetap berlaku sebagai “lantai” yang tidak bisa ditembus oleh wasiat secara sepihak.
Pengecualian: Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah instrumen pemberian harta peninggalan di luar skema faraidh. Wasiat wajibah pada awalnya diperkenalkan untuk memberikan perlindungan kepada anak angkat dan orang tua angkat agar tidak sepenuhnya terpinggirkan dalam pembagian harta warisan.
Dalam KHI, Pasal 209 ayat (2) secara eksplisit mengatur wasiat wajibah hanya untuk anak angkat yang tidak menerima wasiat dari orang tua angkatnya, dengan besaran maksimal sepertiga harta.
Perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung kemudian memperluas cakupan ini. Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 dan Nomor 16 K/AG/2010 telah mengakui dan menegaskan hak wasiat wajibah bagi anak kandung non-Muslim dengan batasan tidak melebihi bagian terkecil ahli waris Muslim dan tidak melebihi sepertiga harta.
Kapan Sengketa Faraidh dan Wasiat Harus Diselesaikan di Pengadilan Agama?
Tidak semua sengketa waris harus langsung ke pengadilan. Ada jalur non-litigasi yang lebih cepat dan menjaga keharmonisan keluarga. Namun ada kondisi di mana jalur hukum formal tidak bisa dihindari:
Kondisi yang memerlukan jalur Pengadilan Agama:
- Ada ahli waris yang menolak bagian faraidh dan mengklaim lebih
- Wasiat dibuat melebihi sepertiga harta tanpa persetujuan ahli waris lain
- Ada dugaan pemalsuan wasiat atau wasiat di bawah tekanan
- Perbedaan agama antar ahli waris yang mempengaruhi hak waris
- Harta warisan berupa properti yang belum bersertifikat atau bersengketa
Kondisi yang bisa diselesaikan via mediasi:
- Perbedaan penafsiran porsi faraidh antar ahli waris yang beritikad baik
- Pembagian harta bergerak yang tidak terlalu besar nilainya
- Sengketa ringan soal pelaksanaan wasiat yang nilai dan penerimanya jelas
Konsep wasiat wajibah berfungsi sebagai mekanisme penyempurnaan terhadap sistem kewarisan Islam, tanpa mengubah esensi hukum waris yang telah ditetapkan dalam nash. Pemahaman ini penting agar keluarga tidak langsung mengambil jalur konfrontatif ketika ada pihak yang tidak mendapat bagian dari faraidh.
Bagian Faraidh Masing-Masing Ahli Waris Berdasarkan KHI
Berikut porsi faraidh yang ditetapkan berdasarkan Surah An-Nisa dan diadopsi dalam KHI:
Anak perempuan bila hanya seorang mendapat separuh bagian; bila dua orang atau lebih mendapat dua pertiga bagian bersama-sama; bila bersama anak laki-laki, bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak; bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Ringkasan bagian dzawil furudh (ahli waris dengan bagian tetap):
| Ahli Waris | Bagian | Kondisi |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 | Jika istri tidak punya anak |
| Suami | 1/4 | Jika istri punya anak |
| Istri | 1/4 | Jika suami tidak punya anak |
| Istri | 1/8 | Jika suami punya anak |
| Anak perempuan (1 orang) | 1/2 | Tidak ada anak laki-laki |
| Anak perempuan (2+) | 2/3 | Tidak ada anak laki-laki |
| Ayah | 1/6 | Jika ada anak |
| Ibu | 1/6 | Jika ada anak / 2+ saudara |
Pembagian faraidh yang melibatkan banyak ahli waris dan harta campuran (properti, usaha, tabungan) memerlukan perhitungan yang teliti dan pendampingan hukum yang tepat. Advokat waris Islam kami siap membantu. [Konsultasi via Chat →]
Pertanyaan Seputar Faraidh dan Wasiat yang Sering Diajukan ✅
Apakah wasiat bisa membatalkan ketentuan faraidh?
Tidak. Wasiat tidak dapat membatalkan atau mengurangi hak faraidh ahli waris yang sudah ditetapkan syariat. Wasiat hanya berlaku untuk bagian di luar porsi faraidh, dibatasi maksimal sepertiga harta, dan tidak boleh ditujukan kepada ahli waris kecuali seluruh ahli waris lain menyetujui (Pasal 195 ayat 3 KHI).
Apakah wasiat bisa membatalkan ketentuan faraidh?
Tidak. Wasiat tidak dapat membatalkan atau mengurangi hak faraidh ahli waris yang sudah ditetapkan syariat. Wasiat hanya berlaku untuk bagian di luar porsi faraidh, dibatasi maksimal sepertiga harta, dan tidak boleh ditujukan kepada ahli waris kecuali seluruh ahli waris lain menyetujui (Pasal 195 ayat 3 KHI).
Siapa yang berhak menerima wasiat menurut KHI?
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI, wasiat dapat diberikan kepada siapapun termasuk lembaga, selama bukan ahli waris yang sudah mendapat bagian faraidh — kecuali ada persetujuan seluruh ahli waris. Wasiat wajibah secara khusus diperuntukkan bagi anak angkat dan orang tua angkat (Pasal 209 KHI).
Bagaimana jika pewaris meninggal tanpa membuat wasiat sama sekali?
Seluruh harta dibagikan langsung menggunakan ketentuan faraidh setelah biaya pemakaman dan pelunasan utang diselesaikan. Tidak ada kewajiban untuk membuat wasiat — faraidh sudah cukup sebagai pedoman pembagian harta warisan bagi umat Islam.
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI, wasiat dapat diberikan kepada siapapun termasuk lembaga, selama bukan ahli waris yang sudah mendapat bagian faraidh — kecuali ada persetujuan seluruh ahli waris. Wasiat wajibah secara khusus diperuntukkan bagi anak angkat dan orang tua angkat (Pasal 209 KHI).
Apakah faraidh berlaku otomatis atau harus diminta ke pengadilan?
Faraidh berlaku secara hukum sejak pewaris meninggal dunia. Namun untuk eksekusi — terutama untuk harta berupa properti terdaftar atau rekening bank — biasanya diperlukan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama atau akta notaris sebagai dasar administrasi.
Artikel ini ditulis oleh Azmi Fathoni Arja, S.H., advokat terdaftar PERADI spesialis Hukum Perdata Islam, Hukum Keluarga, dan Hukum Waris. Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bergabung dengan Yuris Consultant sejak 2024. Untuk konsultasi langsung mengenai pembagian waris Islam, jadwalkan sesi melalui halaman layanan Keluarga & Waris Islam.




