Wawasan Hukum

perjanjian pemegang saham Indonesia SHA

Perjanjian Pemegang Saham (SHA): 7 Klausa Wajib yang Sering Diabaikan Founder

Key Takeaways

  • Perjanjian pemegang saham (SHA) diakui sah berdasarkan Pasal 1338 jo. 1320 KUHPerdata
  • SHA berbeda dari Anggaran Dasar: bersifat privat, hanya mengikat penandatangan
  • 7 klausa kritis: ROFR, anti-dilusi, drag-along, tag-along, deadlock, non-compete, sengketa
  • Waktu terbaik membuat SHA adalah sebelum konflik terjadi — bukan sesudahnya
  • Dasar hukum utama: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perjanjian pemegang saham atau Shareholders Agreement (SHA) adalah dokumen hukum yang mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme pengambilan keputusan antar pemegang saham dalam sebuah perseroan terbatas (PT). Berdasarkan Pasal 1338 jo. Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian pemegang saham yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Tanpa SHA, konflik antar pendiri hanya diselesaikan berdasarkan Anggaran Dasar — yang seringkali tidak cukup detail untuk menangani perselisihan nyata soal saham, keputusan bisnis, atau exit strategy.

perjanjian pemegang saham Indonesia SHA

Apa Itu Perjanjian Pemegang Saham dan Mengapa Berbeda dari Anggaran Dasar?

Banyak pendiri perusahaan mengira Anggaran Dasar (AD) sudah cukup melindungi kepentingan mereka. Faktanya, SHA dan AD memiliki fungsi yang berbeda secara mendasar. SHA hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya, sedangkan Anggaran Dasar mengikat pihak ketiga dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. SHA justru lebih fleksibel karena dapat mengatur hampir semua skenario hubungan antar pemegang saham yang tidak diatur secara detail dalam AD.

AspekPerjanjian Pemegang Saham (SHA)Anggaran Dasar (AD)
Sifat dokumenPrivat, rahasiaPublik, terdaftar Kemenkumham
Kekuatan hukumMengikat penandatangan sajaMengikat termasuk pihak ketiga
FleksibilitasSangat fleksibelTerbatas pada ketentuan UU PT
Wajib dibuat?Tidak, tapi sangat direkomendasikanWajib untuk pendirian PT
PerubahanCukup persetujuan para pihakHarus melalui RUPS + notaris
Dasar hukumPasal 1338 KUHPerdataUU No. 40 Tahun 2007 ttg PT

7 Klausa Perjanjian Pemegang Saham yang Wajib Ada

7 Klausa Perjanjian Pemegang Saham yang Wajib Ada dan Sering Dilewatkan
Berikut tujuh klausa dalam perjanjian pemegang saham yang sering tidak ada dalam dokumen yang disusun tanpa pendampingan hukum — beserta risiko nyata jika klausa tersebut absen.

Klausa 1 — Right of First Refusal (ROFR) dalam Perjanjian Pemegang Saham

Klausa ROFR mewajibkan pemegang saham yang ingin menjual sahamnya untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham eksisting sebelum menjual ke pihak luar. Tanpa klausa ini dalam perjanjian pemegang saham, saham perusahaan bisa berpindah ke pihak yang tidak dikenal atau bahkan kompetitor.

Risiko tanpa ROFR: Pendiri A menjual saham 40% ke investor asing tanpa sepengetahuan Pendiri B — tidak ada mekanisme hukum untuk mencegahnya.


Klausa 2 — Anti-Dilusi

Klausa anti-dilusi dalam perjanjian pemegang saham melindungi persentase kepemilikan saat perusahaan menerbitkan saham baru — misalnya saat masuknya investor di putaran Series A atau B. Tanpa klausa ini, pemegang saham awal bisa terdilusi signifikan tanpa kompensasi yang adil.


Klausa 3 — Drag-Along

Klausa drag-along memberi hak kepada pemegang saham mayoritas untuk mewajibkan pemegang saham minoritas ikut menjual sahamnya saat terjadi akuisisi total perusahaan. Klausa ini memastikan transaksi besar tidak terhambat oleh penolakan minoritas.


Klausa 4 — Tag-Along

Kebalikan dari drag-along: klausa tag-along melindungi minoritas. Jika mayoritas menjual saham ke pihak ketiga dengan harga premium, pemegang saham minoritas berhak ikut menjual dengan syarat dan harga yang sama berdasarkan perjanjian pemegang saham ini.


Klausa 5 — Deadlock Resolution

Klausa deadlock mengatur mekanisme penyelesaian kebuntuan saat pemegang saham tidak mencapai kesepakatan dalam keputusan strategis. Tanpa klausa ini dalam perjanjian pemegang saham, perusahaan bisa lumpuh secara operasional. Opsi resolusi yang lazim: mediator independen, mekanisme buyout, atau likuidasi terstruktur.


Klausa 6 — Non-Compete dan Non-Solicitation

Klausa ini melarang pemegang saham yang keluar untuk langsung mendirikan bisnis serupa atau merekrut karyawan perusahaan dalam periode tertentu. Berdasarkan Pasal 1601x KUHPerdata, pembatasan ini sah selama proporsional dalam cakupan wilayah dan jangka waktu.


Klausa 7 — Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Perjanjian pemegang saham yang baik selalu menetapkan forum penyelesaian sengketa secara eksplisit: apakah melalui mediasi, arbitrase (BANI atau SIAC), atau pengadilan negeri. Tanpa klausa ini, setiap perselisihan otomatis masuk jalur litigasi yang mahal dan memakan waktu bertahun-tahun.

Apakah perjanjian pemegang saham perusahaan Anda sudah mencakup ketujuh klausa di atas? Advokat bisnis kami dapat melakukan review dokumen SHA yang sudah ada atau menyusun dari awal sesuai struktur kepemilikan spesifik perusahaan Anda. Jadwalkan konsultasi →


Dasar Hukum Perjanjian Pemegang Saham di Indonesia

Kekuatan hukum perjanjian pemegang saham bersumber dari beberapa regulasi berikut:

  • Pasal 1320 KUHPerdata — syarat sah perjanjian: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, sebab halal
  • Pasal 1338 KUHPerdata — perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas — khususnya Pasal 75–91 tentang hak pemegang saham
  • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase — relevan jika SHA memilih arbitrase sebagai forum sengketa

    SHA tidak wajib didaftarkan ke instansi manapun untuk berlaku secara hukum. Namun pembuatan di hadapan notaris memberikan kekuatan pembuktian yang lebih kuat (akta autentik) dibandingkan perjanjian di bawah tangan.

Kapan Waktu Tepat Membuat Perjanjian Pemegang Saham?

Perjanjian pemegang saham idealnya dibuat saat perusahaan baru berdiri dan semua pihak masih satu visi. Namun SHA juga perlu dibuat atau diperbarui saat:

  • Ada investor baru yang masuk ke struktur kepemilikan
  • Perusahaan melakukan restrukturisasi saham atau RUPS Luar Biasa
  • Ada perubahan signifikan pada komposisi direksi atau komisaris
  • Muncul potensi konflik yang belum berkembang menjadi sengketa terbuka

Memperbarui perjanjian pemegang saham secara berkala — setidaknya setiap 2–3 tahun atau saat ada perubahan material — adalah praktik tata kelola perusahaan (good corporate governance) yang direkomendasikan.

Butuh perjanjian pemegang saham yang sesuai regulasi Indonesia terbaru dan struktur bisnis spesifik Anda? Tim advokat hukum bisnis kami siap membantu penyusunan atau review dokumen SHA. Konsultasi via Video Call →

FAQ: Pertanyaan Seputar Perjanjian Pemegang Saham yang Sering Diajukan

Apakah perjanjian pemegang saham wajib dibuat untuk semua PT?

SHA tidak diwajibkan UU PT, tetapi sangat direkomendasikan untuk setiap PT dengan lebih dari satu pemegang saham. Ketiadaan SHA berarti hubungan antar pemegang saham hanya diatur Anggaran Dasar yang umumnya tidak cukup detail untuk konflik nyata.

Bisakah perjanjian pemegang saham dibuat tanpa notaris?

SHA di bawah tangan tetap sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata selama memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Namun SHA notariil (akta autentik) memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat di pengadilan.

Apa yang terjadi jika SHA bertentangan dengan Anggaran Dasar?

Anggaran Dasar umumnya lebih unggul karena kedudukan hukumnya lebih kuat dan mengikat pihak ketiga. Karena itu SHA harus disusun konsisten dengan AD, atau AD perlu diperbarui terlebih dahulu.

Berapa biaya membuat perjanjian pemegang saham dengan advokat?

Biaya bervariasi tergantung kompleksitas struktur kepemilikan, jumlah pemegang saham, dan klausa yang diperlukan. Konsultasikan kebutuhan spesifik Anda untuk mendapatkan estimasi yang akurat.

Apakah perjanjian pemegang saham bisa diubah setelah ditandatangani?

Ya, melalui addendum atau amandemen yang disetujui semua pihak penandatangan. Perubahan sepihak tidak diakui secara hukum.

Ditulis oleh Muh. Ikhsan, S.H., advokat terdaftar PERADI spesialis Hukum Perdata & Bisnis dan PKPU/Kepailitan. Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, bergabung dengan Yuris Consultant sejak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1