Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sepihak adalah salah satu momen paling menegangkan dalam karier profesional. Di tengah kegamangan tersebut, memahami aturan pesangon UU Cipta Kerja bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk mengamankan masa depan finansial Anda. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur rincian kompensasi yang wajib diterima karyawan.

Apa Itu PHK Sepihak dan Legalitasnya?
PHK sepihak perlu dinilai dari alasan PHK, isi perjanjian kerja, prosedur yang ditempuh, dan hak yang timbul berdasarkan ketentuan yang berlaku. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur antara lain PKWT, alih daya, waktu kerja, serta PHK. Jika pekerja dan pengusaha tidak mencapai kesepakatan atas PHK atau hak yang menyertainya, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai fakta dan dokumen perkara.
Komponen Hak Karyawan Akibat PHK
Jika Anda mengalami PHK sepihak, jangan hanya terpaku pada kata “pesangon”. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja, ada tiga komponen besar yang membentuk uang kompensasi Anda:
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon adalah kompensasi utama yang diberikan berdasarkan masa kerja Anda. Nilainya berkisar dari 1 bulan upah hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Bagi Anda yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun, Anda berhak mendapatkan UPMK. Ini adalah bentuk apresiasi atas loyalitas Anda. Nilai maksimalnya mencapai 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun ke atas.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Ini sering kali terlupakan. UPH meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya ongkos pulang untuk pekerja dan keluarga ke titik asal diterima kerja, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Layanan Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan Yuris Consultant
Panduan Cara Hitung Pesangon UU Cipta Kerja Terbaru
Mari kita bedah rumus perhitungannya. Banyak pekerja yang bingung karena adanya perubahan perkalian (multiplier) dalam aturan terbaru ini.
| Tabel Standar Uang Pesangon (Pasal 156 ayat 2) | Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja (Pasal 156 ayat 3) |
| Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah. Masa kerja 1 – 2 tahun: 2 bulan upah. Masa kerja 2 – 3 tahun: 3 bulan upah. Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah. | Masa kerja 3 – 6 tahun: 2 bulan upah. Masa kerja 6 – 9 tahun: 3 bulan upah. Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah. |
Contoh Kasus: Budi bekerja selama 5 tahun dengan gaji Rp 10.000.000. Jika ia terkena PHK sepihak karena alasan efisiensi (perkalian 1 kali pesangon), maka Budi berhak menerima:
- Pesangon: 6 bulan upah = Rp 60.000.000.
- UPMK: 2 bulan upah = Rp 20.000.000.
- Total: Rp 80.000.000 (belum termasuk penggantian cuti).

Rujukan aturan: PP No. 35 Tahun 2021.
Baca Juga : Jasa Konsultan Hukum Ketenagakerjaan
Alasan PHK dan Besaran Perkalian (Multiplier)
Penting untuk dicatat bahwa besaran pesangon UU Cipta Kerja sangat bergantung pada alasan PHK tersebut. Tidak semua PHK mendapatkan perkalian 1x.
- Efisiensi karena kerugian: Pekerja berhak atas 0,5x Uang Pesangon + 1x UPMK + UPH.
- Peleburan/Akuisisi: Jika pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, berhak atas 0,5x Uang Pesangon.
- Pelanggaran Berat: Jika pekerja melakukan pelanggaran mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, perusahaan mungkin hanya membayar UPH dan Uang Pisah tanpa uang pesangon.
- Pensiun: Berhak atas 1,75x Uang Pesangon + 1x UPMK + UPH.
Karena besaran hak dapat berbeda menurut alasan PHK, surat PHK dan dokumen hubungan kerja perlu dibaca bersama fakta yang terjadi. Jika alasan PHK atau dasar perhitungannya diperselisihkan, pekerja dapat meminta penjelasan, menempuh perundingan, dan menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai
Jangan langsung menandatangani surat kesepakatan bersama jika angkanya tidak sesuai dengan perhitungan pesangon UU Cipta Kerja. Lakukan tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berikut:
1. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit dilakukan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, proses bipartit pada prinsipnya diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan untuk proses berikutnya sesuai jenis perselisihannya.
2. Mediasi Tripartit
Anda melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Mediator akan menengahi dan mengeluarkan “Anjuran” tertulis.
3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan tertentu dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004. Dokumen hubungan kerja, risalah proses sebelumnya, serta dasar perhitungan hak perlu disiapkan sesuai posisi masing-masing pihak.
Baca juga profil advokat yang menangani bidang ini: Miftahul Chaer Amiruddin, S.H., M.H.
Kapan Pendampingan Hukum Ketenagakerjaan Diperlukan?
Pendampingan hukum dapat dipertimbangkan ketika alasan PHK, perhitungan hak, dokumen hubungan kerja, atau proses penyelesaian perselisihan perlu diperiksa lebih lanjut. Ruang lingkup pendampingan ditentukan berdasarkan dokumen, kronologi, dan tahap perkara yang sedang berjalan.
Kami membantu Anda dalam:
- Pemeriksaan Perhitungan: Memeriksa dasar perhitungan, masa kerja, komponen upah, dan alasan PHK yang digunakan dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.
- Strategi Negosiasi: Menyusun posisi dan argumen hukum berdasarkan dokumen serta fakta yang tersedia.
- Pendampingan Litigasi: Mewakili kepentingan Anda di sidang PHI jika jalur damai menemui jalan buntu.
Jika Anda perlu membahas dokumen dan kronologi secara langsung, Anda dapat menjadwalkan konsultasi hukum via video call. Konsultasi tidak otomatis berarti penunjukan sebagai kuasa; pekerjaan lanjutan ditentukan melalui ruang lingkup terpisah.

FAQ: Pertanyaan Seputar PHK dan Pesangon
Rujukan tenggat gugatan PHK: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025.
1. Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak atas pesangon?
Karyawan PKWT tidak mendapatkan uang pesangon, melainkan Uang Kompensasi yang dibayarkan saat masa kontrak berakhir atau jika kontrak diputus di tengah jalan, dengan perhitungan proporsional (masa kerja/12 x 1 bulan upah).
2. Bagaimana jika perusahaan pailit?
Jika perusahaan pailit, hak pekerja tetap perlu dihitung berdasarkan alasan PHK serta ketentuan ketenagakerjaan dan kepailitan yang berlaku. Posisi tagihan dan urutan pembayarannya perlu dilihat dari jenis hak serta dokumen perkara.
3. Berapa lama batas waktu mengajukan gugatan PHK?
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PUU-XXIII/2025, gugatan pekerja atau buruh atas PHK dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 tahun sejak perundingan mediasi atau konsiliasi tidak mencapai kesepakatan. Tanggal batas perlu dinilai dari dokumen dan kronologi proses penyelesaian perselisihan.
4. Apakah uang pesangon dikenakan pajak?
Perlakuan pajak atas uang pesangon mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dan dapat dipengaruhi nilai serta cara pembayarannya. Periksa perhitungan pajak pada saat pembayaran atau minta konfirmasi dari pihak yang menangani perpajakan.
5. Bisakah perusahaan mencicil uang pesangon?
Pembayaran hak akibat PHK perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika para pihak menyepakati skema pembayaran tertentu, syarat dan jadwalnya sebaiknya dituangkan jelas dalam Perjanjian Bersama dan diperiksa kesesuaiannya dengan hak pekerja.




