Muh. Ikhsan, S.H.
Fokus Praktik Muh. Ikhsan: PKPU, Hukum Bisnis & Restrukturisasi Utang
Muh. Ikhsan, S.H. adalah advokat Yuris Consultant dengan fokus Hukum Bisnis, PKPU, Restrukturisasi, Sengketa Perbankan, dan Pidana Khusus.
Pendekatannya berbasis analisis risiko: sebelum menentukan langkah hukum, ia memetakan posisi klien secara menyeluruh—dari struktur utang, kapasitas negosiasi kreditur, hingga celah prosedural yang bisa dimanfaatkan. Dalam perkara PKPU, pendampingan dapat mencakup pemetaan posisi kreditur, dokumen tagihan, skenario restrukturisasi, dan negosiasi rencana perdamaian. Filosofi kerjanya sederhana: hukum adalah alat strategis untuk mengamankan aset korporasi, bukan sekadar tujuan akhir.

Koneksi Humanis & Organisasi
Latar Belakang Pendidikan dan Kepemimpinan
Selain aktif berpraktik sejak 2024, Muh. Ikhsan aktif mengasah jiwa kepemimpinannya melalui organisasi seperti HMI dan ICI. Pendidikan formal di UIN Syarif Hidayatullah membentuk karakter beliau sebagai advokat yang menjunjung tinggi etika profesi dan integritas dalam setiap penanganan perkara.
Organisasi Profesi: Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Wilayah Penyumpahan: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pendidikan: Sarjana Hukum (S.H.), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Spesialisasi Hukum Bisnis & Niaga
Dalam praktiknya, Ikhsan fokus pada tiga pilar utama yang sering menjadi titik kritis pelaku usaha:
Area Praktik
Fokus Penanganan Muh. Ikhsan dalam Hukum Bisnis & PKPU
Dalam perkara PKPU dan Kepailitan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muh. Ikhsan bertindak sebagai kuasa hukum untuk 11 kreditur konkuren secara bersamaan. Penanganan multi-pihak ini menuntut kemampuan menyatukan kepentingan yang tidak selalu sejalan, sambil merancang rencana restrukturisasi utang yang dapat diterima pengadilan dan mengamankan hak pengembalian dana masing-masing kreditur.
Ia juga menangani sengketa internal pemegang saham perusahaan yang berujung pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Tanjung Pinang. Kasus ini menguji kemampuannya menavigasi konflik korporasi—bukan hanya pada aspek formal prosedur rapat, tetapi pada dinamika kuasa antar pemegang saham yang kerap bersifat personal.
Di ranah pidana, ia mendampingi klien dalam kasus dugaan penggelapan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Pendekatannya berfokus pada mitigasi sejak tahap penyelidikan—mengurangi eksposur hukum klien sebelum perkara berkembang ke tahap yang lebih berat.
Mengapa Memilih Pendampingan Hukum dari Muh. Ikhsan, S.H.?
Mengapa Integritas Penting dalam Pendampingan Hukum Bisnis & PKPU?
Sesuai filosofi “Think Smart”, Muh. Ikhsan percaya bahwa hukum bukan sekadar teks, melainkan strategi. Dalam pendampingan PKPU dan hukum bisnis, analisis difokuskan pada posisi hukum, dokumen, risiko, dan pilihan langkah yang relevan dengan tujuan bisnis klien.
Masih Ragu dengan Langkah Hukum Anda?
Jangan biarkan ketidaktahuan memperburuk situasi. Dapatkan respon cepat dan arahan awal dari Admin Yuris Consultant.
Navigasi Hukum yang Cerdas untuk Masa Depan Bisnis dan Keamanan Personal Anda
Muh. Ikhsan