Sengketa lahan yang berlarut atau masalah izin tinggal dapat mengancam stabilitas hidup dan bisnis Anda. Yuris Consultant menghadirkan solusi hukum taktis untuk mengamankan sertifikat tanah dari sengketa dan memastikan kepatuhan imigrasi bagi WNA/Ekspatriat di Indonesia

Mengurus aset properti dan izin tinggal lintas negara membutuhkan ketelitian tingkat tinggi. Tanpa pendampingan Pengacara Pertanahan & Imigrasi yang kompeten, Anda menghadapi risiko nyata:Â
Sertifikat ganda (tumpang tindih), penyerobotan lahan oleh mafia tanah, hingga pembelian properti bodong yang merugikan miliaran rupiah
Overstay, deportasi, penolakan KITAS/KITAP, hingga masalah hukum bagi perkawinan campur (WNI-WNA) terkait kepemilikan properti
Kesalahan prosedur kepemilikan aset bagi PMA (Penanaman Modal Asing) yang berujung pada penyitaan negara

Yuris Consultant menangani perkara dari meja negosiasi hingga ruang pengadilan.

Pengecekan bersih sertifikat di BPN (Checking), pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang aman, serta pengurusan administrasi Visa/KITAS/Naturalisasi tanpa celah kesalahan.

Mewakili klien dalam gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri, pembatalan sertifikat di PTUN, hingga pembelaan terhadap tindak pidana keimigrasian.
Jangan ambil risiko dengan aset miliaran atau status hukum Anda.

60 Menit G-Meet, Analisis Kasus Mendalam, Legal Summary PDF.

Pendampingan fisik di BPN/Kantor Imigrasi/Pengadilan.




Yuris Consultant didukung oleh praktisi yang memahami detail UU Pokok Agraria dan UU Keimigrasian. Kami memastikan setiap celah hukum tertutup rapat demi keamanan klien.
Jangan biarkan masalah hukum Anda berlarut-larut. Kami menjamin kerahasiaan data 100% dan solusi hukum yang aplikatif untuk kebutuhan Anda.
Kami tidak hanya memberikan nasihat, kami memberikan strategi. Tim kami terdiri dari pengacara terkurasi dengan rekam jejak kasus komersial dan publik

Hukum Perdata & Bisnis, PKPU/Kepailitan, Pidana Khusus
Berpengalaman menangani kuasa hukum untuk belasan kreditur dalam kasus PKPU serta restrukturisasi perusahaan (RUPS LB)

Hukum Pidana, Perdata, & Keimigrasian
Ahli dalam penyelesaian sengketa ahli waris dan perlindungan hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) terkait isu imigrasi kompleks

Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Keluarga, & Pertanahan
Konsultan aktif bagi perusahaan outsourcing dan ahli dalam memenangkan perkara sengketa tanah hibah.

Hukum Perdata Islam (Waris & Ekonomi Syariah), Pidana Umum
Memastikan kepatuhan hukum syariah dalam aspek personal dan bisnis dengan pendekatan yang lugas.
Jangan biarkan ketidaktahuan memperburuk situasi. Dapatkan respon cepat dan arahan awal dari Admin Yuris Consultant.
Kami mengerti bahwa masalah hukum seringkali membingungkan. Berikut adalah hal-hal mendasar yang perlu Anda ketahui sebelum memilih layanan hukum bersama Pakar Yuris Consultant.
Pengecekan validitas sertifikat tanah harus dilakukan langsung di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat atau melalui layanan elektronik BPN oleh PPAT/Advokat yang berwenang
WNA hanya dapat memiliki properti dengan status Hak Pakai dengan batasan harga minimal tertentu, bukan Hak Milik (SHM), kecuali melalui perjanjian pisah harta dalam perkawinan campur
Langkah pertama adalah mediasi di kantor desa/kelurahan. Jika gagal, Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atau lapor pidana penyerobotan lahan ke Kepolisian.
Proses normal memakan waktu 14-30 hari kerja, mulai dari RPTKA (Kemenaker) hingga terbitnya ITAS di Kantor Imigrasi. Yuris dapat mempercepat akurasi dokumen agar tidak ditolak.
Biaya bergantung pada nilai aset (Objek Sengketa) dan kerumitan kasus. Kami menerapkan transparansi biaya di awal (jasa & operasional) tanpa biaya tersembunyi.