Solusi Hukum Bisnis & PKPU
Pengacara PKPU Jakarta untuk Kreditur, Debitur & Restrukturisasi Utang
Pendampingan PKPU untuk kreditur dan debitur: analisis posisi utang, verifikasi tagihan, rencana perdamaian, negosiasi, voting, dan proses di Pengadilan Niaga berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004.

Fokus Penanganan PKPU, Restrukturisasi Utang & Sengketa Komersial









Kapan Perusahaan Perlu Menilai Opsi PKPU?
Dalam perkara utang perusahaan, Jasa Pengacara Bisnis & PKPU perlu dinilai berdasarkan posisi hukum, bukti, dan tujuan bisnis. Tanpa pendampingan hukum yang tepat, Anda menghadapi risiko:
Penyitaan Aset
Kehilangan kendali operasional akibat celah kontrak atau wanprestasi
Tanggung Jawab Pribadi Direksi
Risiko hukum yang bisa merambat hingga ke harta pribadi pengurus perusahaan
Hambatan Cashflow
Tekanan utang yang menghambat ekspansi dan kredibilitas di mata perbankan
PKPU atau Restrukturisasi
di Luar Pengadilan?
Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 mengatur PKPU dapat diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor atau oleh Kreditor. Strategi PKPU perlu dibandingkan dengan restrukturisasi di luar pengadilan berdasarkan dokumen, posisi tagihan, dan tujuan bisnis. Untuk entitas sektor keuangan tertentu, kewenangan pengajuan mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.

Non-Litigasi (Preventif & Negosiasi)
Restrukturisasi di Luar Pengadilan
Negosiasi ulang jadwal pembayaran, tenor, bunga, jaminan, atau skema penyelesaian tanpa proses PKPU apabila struktur kreditur dan tujuan bisnis memungkinkan.

Litigasi (Defensif & Ofensif)
PKPU di Pengadilan Niaga
Pendampingan bagi Kreditur atau Debitur sejak analisis permohonan, verifikasi tagihan, rapat kreditur, rencana perdamaian, voting, sampai tahap putusan sesuai UU No. 37 Tahun 2004.
Lingkup Jasa Pengacara PKPU untuk Kreditur & Debitur
Restrukturisasi & PKPU
Analisis posisi kreditur/debitur, penyusunan rencana perdamaian, negosiasi, dan pendampingan proses PKPU.
Verifikasi Tagihan & Dokumen
Pemeriksaan perjanjian, invoice, bukti pembayaran, jaminan, dan dokumen pendukung klaim.
Rapat Kreditur & Voting
Pendampingan verifikasi tagihan, rapat kreditur, dan pemungutan suara rencana perdamaian sesuai tahap perkara.
Konsultasi Hukum Bisnis Sesuai Kebutuhan Anda
Jangan biarkan masalah hukum menghambat profit perusahaan.
Legal Check (Chat/Call)
Strategy Session (Video Call)
Konsultasi Tatap Muka
Pilih Paket Solusi Bisnis Anda
Jangan biarkan masalah berlarut hanya karena Anda takut bertanya biaya pengacara
Legal Audit & Opinion
- Review kontrak
- Mitigasi risiko operasional
- Output tertulis sesuai ruang lingkup penugasan
- Pendampingan Strategis
PKPU & Restrukturisasi
- Ruang lingkup pendampingan ditentukan setelah kebutuhan dan tahap perkara diketahui.
- Pendampingan sidang PKPU
- Strategi negosiasi dan perlindungan aset
- Harga: Lump Sum (Borongan)
Corporate Retainer
Pendampingan hukum perusahaan sesuai ruang lingkup layanan dan kebutuhan yang disepakati
PKPU & Kepailitan
Strategi Restrukturisasi Lewat Pengacara PKPU Jakarta
Hutang yang menumpuk bukan berarti akhir dari segalanya. Melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perusahaan Anda memiliki kesempatan kedua untuk melakukan restrukturisasi.
Sebagai Untuk pembahasan penyitaan aset, lihat cara menyita aset debitur. Untuk kebutuhan PKPU, tim kami mendampingi Anda dalam:
Penyusunan Proposal Perdamaian yang kredibel di depan kreditur
Representasi dalam persidangan di Pengadilan Niaga.
Negosiasi taktis untuk menghindari status pailit.




Mengapa Yuris Consultant
Ditangani Oleh Praktisi Hukum Bisnis dan PKPU Berpengalaman
Setiap kasus bisnis ditangani langsung di bawah supervisi Muh. Ikhsan, S.H., praktisi hukum yang berpengalaman dalam sengketa komersial dan restrukturisasi aset. Kami bekerja dengan prinsip Commercial Awareness solusi hukum harus masuk akal secara bisnis. Kasus korporasi Anda tidak didelegasikan ke junior. Kami bekerja dengan standar eks-LBH yang mengutamakan integritas dan strategi tertulis yang terukur. Setiap langkah didokumentasikan dalam Legal Summary agar Anda tetap memiliki kontrol penuh atas posisi hukum Anda
4 Langkah Mudah Mendapatkan Solusi Hukum Bisnis & PKPU
1
Pilih Metode Konsultasi
Pilih jalur komunikasi yang paling nyaman. Gunakan Layanan Chat untuk pertanyaan awal yang cepat, atau Booking Video Call untuk bedah kasus mendalam secara tatap muka dengan advokat Yuris Consultant
2
Diagnosis & Analisis Perkara
Kami mendengarkan kronologi kasus Anda dengan empati dan kerahasiaan penuh. Tim Yuris akan membedah posisi hukum Anda: Apakah kuat untuk digugat? Atau lebih baik damai? Kami berikan opsi yang jujur.
3
Legal Summary & Strategi
Berbeda dengan firma lain, Anda tidak hanya mendapat “omongan”. Pasca konsultasi Video Call, kami mengirimkan Legal Summary tertulis berisi dasar hukum, estimasi biaya, dan rekomendasi langkah strategis (Litigasi/Non-Litigasi).
4
Eksekusi & Pendampingan
Setelah strategi disepakati, kami bertindak sebagai Kuasa Hukum Anda. Mulai dari somasi, negosiasi, drafting kontrak, hingga pendampingan di kepolisian atau pengadilan sesuai ruang lingkup penugasan yang disepakati.
Bedah Legalitas & Strategi Bisnis Perusahaan Anda melalui
Jangan biarkan kontrak lemah atau utang piutang menghambat bisnis. Booking sesi strategi bersama Muh. Ikhsan, S.H. untuk audit risiko dan solusi taktis korporasi
Masih Ragu dengan Langkah Hukum Anda?
Jangan biarkan ketidaktahuan memperburuk situasi. Dapatkan respon cepat dan arahan awal dari Admin Yuris Consultant.
Pertanyaan Umum Seputar Hukum Bisnis & PKPU
Kami mengerti bahwa masalah hukum seringkali membingungkan. Berikut adalah hal-hal mendasar yang perlu Anda ketahui sebelum memilih layanan hukum bersama Pakar Yuris Consultant.
PKPU adalah proses di Pengadilan Niaga yang memberi ruang bagi Debitor untuk menawarkan rencana perdamaian kepada Kreditor. Kepailitan menempatkan harta Debitor dalam sita umum untuk dibereskan sesuai UU No. 37 Tahun 2004. Karena akibat hukumnya berbeda, pilihan langkah perlu dinilai dari posisi utang, aset, dan tujuan penyelesaian.
Secara umum, Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 mengatur PKPU dapat diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor atau oleh Kreditor. Untuk entitas sektor keuangan tertentu, kewenangan pengajuan mengikuti ketentuan khusus yang berlaku.
Pasal 225 UU No. 37 Tahun 2004 mengatur PKPU sementara paling lambat 3 hari bila dimohonkan Debitor dan 20 hari bila dimohonkan Kreditor, dengan sidang paling lama hari ke-45. Jika PKPU tetap disetujui, Pasal 228 ayat (6) membatasi keseluruhan masa PKPU berikut perpanjangannya sampai 270 hari sejak putusan PKPU sementara.
Penilaian awal mencakup struktur Kreditor, status utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, bukti tagihan, jaminan, arus kas, posisi negosiasi, serta tujuan bisnis. Dari sini dapat dinilai apakah PKPU, restrukturisasi di luar pengadilan, gugatan, atau langkah lain lebih sesuai.
PKPU dapat berujung pada pernyataan pailit apabila syarat pemberian PKPU tetap tidak terpenuhi atau rencana perdamaian tidak memperoleh persetujuan dalam batas waktu yang ditentukan. Akibat hukumnya perlu dilihat sesuai tahap perkara dan putusan Pengadilan Niaga.